Kalapas Ambarawa Beri Piagam Penghargaan Pada Pegawai Teladan

Kalapas Ambarawa Beri Piagam Penghargaan Pada Pegawai Teladan
Kalapas Ambarawa Beri Piagam Penghargaan Pada Pegawai Teladan

AMBARAWA - Lapas Ambarawa, kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan Apel Pagi Pegawai dan sekaligus pemberian piagam penghargaan bagi pegawai teladan bulan November 2022.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambarawa, Agus Heryanto memberikan langsung kepada Fajar Dwi Cahyo, Senin (05/12/2022). 

Pemberian penghargaan pegawai teladan bulan November diberikan oleh sdr. Fajar Dwi Cahyo Staf Kantin tersebut merupakan hasil dari rapat internal tim dan dihasilkan kesepakatan para pejabat struktural dan persetujuan Kalapas Agus Heryanto.

Selama bulan November kinerja sdr. Fajar Dwi Cahyo memiliki dedikasi yang tinggi, tanggung jawab dan integritas selama bekerja di atas rata - rata pegawai yang lain, hal tersebut yang menjadi pertimbangan pemberian piagam penghargaan ini.

Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan selamat kepada pegawai yang mendapatkan penghargaan, dan memberikan ucapan terimakasih atas dedikasi yang baik selama bekerja.

"Pada pegawai lainnya untuk berkinerja baik, professional, integritas, dan inovatif, " Ungkapnya.

Tidak lupa Kalapas juga menyampaikan pesan kepada CPNS agar meniru kinerja pegawai teladan selama pelaksanaan tugasnya.

"Semoga dengan diberikan piagam penghargaan ini sebagai reward dan dapat memacu pegawai lainnya untuk bekerja lebih baik lagi dan yang paling utama berintegritas, profesional dan pelayanan prima, " pungkasnya. 

Pemberian penghargaan bagi pegawai teladan bulan November berjalan dengan tertib dan lancar.

(LASAMBAWA).

jawa tengah semarang ambarawa kemenkumham jateng kemenkumham lapas ambarawa berita lapas ambarawa berita lapas ambarawa terkini berita kemenkumham jateng terkini berita lapas dan rutan terkini
Narsono Son

Narsono Son

Artikel Sebelumnya

Lapas Ambarawa Evaluasi Layanan Kunjungan...

Artikel Berikutnya

Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto Serahkan...

Berita terkait